bisnisbandung.com - Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara, menyoroti soal putusan terbaru MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden.
Namun, dalam analisisnya permasalahan soal pilpres masih banyak yang perlu diperbaiki, dalam berbagai hal, bukan sekadar menghapu Presidential threshold.
Ia meninjau kembali beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres, khususnya mengenai imbauan untuk membatasi jumlah calon presiden.
“MK mengatakan bahwa setelah putusan ini maka DPR juga harus memikirkan untuk mengambil langkah supaya calon presiden tidak usah terlalu banyak,” ucapnya dilansir dari youtube Satu Visi Utama.
Baca Juga: Puan Maharani Sangat Mungkin Berkoalisi dengan Prabowo di Pilpres 2029, Apa Kata Adi Prayitno?
“Di sini saya agak against dengan MK, ya. Saya mengatakan, apa kaitannya MK harus mengatur Pilpres supaya jangan terlalu banyak, dan lain-lain sebagainya,” lanjutnya.
Menurutnya, memang hal ini tidak menjadi ranah MK, dan justru berisiko menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan demokrasi.
Zainal menyinggung kembali berbagai kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilu 2024, baik pada pemilihan legislatif maupun presiden.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu, termasuk independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Putusan MK Hanya akan Jadi Formalitas, Adi Prayitno: Ada Tidak yang Berani Melawan Prabowo di 2029?
Temuan perbedaan signifikan antara hasil survei dan perolehan suara resmi dinilai mencurigakan, terutama terkait dugaan manipulasi suara antarpartai.
Hal ini menciptakan pertanyaan besar tentang transparansi proses perhitungan suara.
Pandangan Zainal Arifin juga mengarah pada peran presiden dalam Pemilu, khususnya ketika presiden tidak lagi mencalonkan diri namun tetap memanfaatkan kekuasaan untuk mendukung kandidat pilihannya.
Baca Juga: Ini Dia Cara Cerdas Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga, Simak Ya...