Soroti Putusan MK, Zainal Arifin: Presiden Harus ‘Dipincangkan’ agar Tidak Cawe-Cawe Pilpres

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 19:00 WIB
Zainal Airifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Satu Visi Utama)
Zainal Airifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Satu Visi Utama)

 Ia menyoroti berbagai cara yang digunakan, seperti pelibatan aparat, penggunaan bantuan sosial, dan tekanan terhadap aparat lokal, yang menurutnya merusak prinsip keadilan Pemilu.

Dalam konteks ini, Zainal menekankan perlunya pembatasan kekuasaan presiden yang tidak lagi mencalonkan diri untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ia mengajukan agar "presiden dipincangkan," yang merujuk pada pembatasan kekuasaan presiden agar tidak dapat digunakan secara serampangan dalam proses Pemilu.

“Dalam konsep teoretis sering disebut dengan lame duck president, bagaimana dia dibatasi supaya kekuasaan yang terlalu besar yang menumpuk padanya tidak bisa digunakan secara serampangan. Itu adalah salah satu pekerjaan rumah besar,” terangnya.

Zainal Arifin  melihat hal ini sebagai langkah esensial untuk menjaga integritas demokrasi, memastikan bahwa Pemilu berjalan adil, dan menghindari dominasi kekuasaan eksekutif dalam menentukan hasil Pemilu.***

 Baca Juga: Puan Maharani Sangat Mungkin Berkoalisi dengan Prabowo di Pilpres 2029, Apa Kata Adi Prayitno?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X