Ia menyoroti berbagai cara yang digunakan, seperti pelibatan aparat, penggunaan bantuan sosial, dan tekanan terhadap aparat lokal, yang menurutnya merusak prinsip keadilan Pemilu.
Dalam konteks ini, Zainal menekankan perlunya pembatasan kekuasaan presiden yang tidak lagi mencalonkan diri untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ia mengajukan agar "presiden dipincangkan," yang merujuk pada pembatasan kekuasaan presiden agar tidak dapat digunakan secara serampangan dalam proses Pemilu.
“Dalam konsep teoretis sering disebut dengan lame duck president, bagaimana dia dibatasi supaya kekuasaan yang terlalu besar yang menumpuk padanya tidak bisa digunakan secara serampangan. Itu adalah salah satu pekerjaan rumah besar,” terangnya.
Zainal Arifin melihat hal ini sebagai langkah esensial untuk menjaga integritas demokrasi, memastikan bahwa Pemilu berjalan adil, dan menghindari dominasi kekuasaan eksekutif dalam menentukan hasil Pemilu.***
Baca Juga: Puan Maharani Sangat Mungkin Berkoalisi dengan Prabowo di Pilpres 2029, Apa Kata Adi Prayitno?
Artikel Terkait
MK Batalkan Ambang Batas, Adi Prayitno: Gibran dan Anies Bisa Maju Tanpa Partai Besar
Keputusan Bersejarah MK, Ikrar Nusa Bhakti :Semua Partai Dapat Maju dengan Pasangan Capres-Cawapres Mereka Sendiri!
Putusan MK 0% Presidential Threshold Ubah Peta Politik Nasional, Hersubeno Arief: Anak Abah Merapat!
Effendi Gazali Ungkap Di Balik Alasan MK Baru Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold 20%
PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Mardani Ali Sera : Saya Enggak Sebut MK ‘Tobat’
Putusan MK Hanya akan Jadi Formalitas, Adi Prayitno: Ada Tidak yang Berani Melawan Prabowo di 2029?