nasional

Jangan Tebang Pilih! PDIP Ungkap 40 Orang Lebih Jadi Tersangka KPK Tidak Ditahan, Hasto akan Kooperatif

Minggu, 5 Januari 2025 | 11:35 WIB
M. Guntur Romli, Jubir PDIP (Dok Instagram@Guntur Romli)

bisnisbandung.com - Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyoroti penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Dalam pernyataannya di akun X pribadinya, Guntur Romli menegaskan bahwa Hasto bukanlah pejabat publik maupun negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang terkait dengan kasus tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Hasto akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Menghadapi kasus ini akan taat hukum, mengikuti prosedur & koperatif, seperti yg ditunjukkan selama ini,” tulisanya, Pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Baca Juga: OCCRP Dituding ‘Ngawur’ oleh Pendukung Jokowi, Rocky Gerung: Cara Berpikir yang Dungu

Namun, Guntur Romli mengkritik apa yang dianggapnya sebagai inkonsistensi dan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Ia menyebut bahwa ada lebih dari 40 tersangka kasus korupsi yang belum ditahan oleh KPK, dan mempertanyakan mengapa lembaga antirasuah tiba-tiba agresif dalam penahanan Hasto.

“Soal penahanan, yg kami baca-baca ada 40 orang lebih yg sudah jadi tersangka KPK selama ini tapi tidak ditahan, kok sekarang tiba-tiba mau agresif menahan Hasto, siapa yg memesan?” terangnya, dari cuitan akun X pribadinya.

Baca Juga: Akrobat Politik Gibran Berisiko, Eep Saefulloh Sebut Itu Bisa Menjadi Jebakan

Selain itu, Guntur juga menyoroti kasus-kasus besar lain yang hingga kini belum diusut tuntas, seperti dugaan korupsi anak-anak mantan presiden Jokowi.

Menyoroti yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang pernah disinggung almarhum Faisal Basri, hingga kasus Blok Medan.

Menurutnya, kasus-kasus ini justru memiliki dampak signifikan terhadap kerugian negara dan harus mendapat prioritas investigasi.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum juga turut mengomentari kasus yang menjerat Hasto. Mereka menilai bahwa penggunaan pasal suap dan obstruction of justice terhadap Hasto tidak masuk akal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Step by Step Afirmasi Positif Untuk Keberuntungan Anda Tahun 2025

Halaman:

Tags

Terkini