Ia mengungkapkan bahwa logika hukum yang ideal adalah menangkap aktor utama terlebih dahulu sebelum menindak penyerta.
Ray Rangkuti juga menilai bobot kasus Hasto relatif kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Meskipun suap adalah tindakan pidana, nilai dana yang dikejar dalam kasus ini kurang dari Rp1 miliar, dan peristiwa tersebut terjadi lima tahun lalu
“Nah, yang terakhir adalah, lagi-lagi, kalau ada pilihan, nih, kenapa ini yang Anda lakukan dulu sementara ada kasus-kasus lain yang mendesak di hadapan publik dengan satu aktor yang cukup besar, lalu keuangan negara yang juga cukup fantastis di dalamnya, gitu,” pungkasnya.***
Baca Juga: Adi Prayitno Soroti Kemesraan Anies dan Ahok Saat Tahun Baru, Faktor Jokowi Jadi Pemicu