Dengan berbagai celah hukum, pelaku seperti Harvey diperkirakan hanya akan menjalani hukuman selama 2 hingga 3 tahun setelah mempertimbangkan remisi dan program asimilasi.
Dalam kasus ini, Hersubeno melihat vonis ringan Harvey Moeis sebagai bukti lemahnya komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi.
“Negara ini, apa boleh buat, sementara ini keadilan itu hanya untuk mereka yang punya uang. Dan mereka tidak peduli uangnya itu didapat dari mana, termasuk dari korupsi,” pungkas Hesubeno Arief.***
Baca Juga: Gara-Gara Ingin Viral, Warga Sulsel Akhirnya Minta Maaf Usai Sebar Video Hoaks Uang Palsu di ATM BRI