nasional

Presiden Prabowo Ingin Bupati dan Gubernur Dipilih DPRD, Mahfud MD Beri Tanggapan Kritis

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Mahfud MD Official)

Bisnisbandung.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali digaungka, kali ini oelh Presiden Prabowo Subianto  yang mengusulkan perubahan dalam sistem politik Indonesia.

“DPRD itulah yang memilih gubernur, memilih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit. Uang itu bisa untuk makan anak-anak kita, perbaiki sekolah, atau irigasi,” kata Prabowo dilansir dari youtube tvonenews.

Prabowo juga menyebut keputusan ini bisa segera diambil bersama para ketua umum partai politik. Pernyataan ini memicu reaksi Beragam dari masyarakat, salah satu yang memberi respon yaitu Mahfud MD.

Baca Juga: Panda Nababan Ungkit Klaim Agus Rahardjo tentang Jokowi dan Kasus Setya Novanto, Tenggelam dari Pemberitaan

Menanggapi usulan tersebut, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan dukungannya terhadap ide evaluasi sistem pemilu, namun menekankan perlunya diskusi mendalam sebelum keputusan diambil.

"Saya itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPRD atau tidak. Kita bicarakan, tapi harus evaluasi, karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok, yang sekarang terjadi ini,” ungkapnya.

Mahfud menyoroti bahwa sistem pemilihan kepala daerah saat ini memiliki sejumlah kelemahan, termasuk biaya politik yang sangat tinggi dan munculnya praktik-praktik yang dianggap kurang bersih.

Baca Juga: Drama Politik Partai Perorangan Jokowi Setelah Dipecat PDIP, Hersubeno Arief Ungkap Spekulasi yang Terjadi

 Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya kajian ulang terhadap efektivitas dan integritas mekanisme pemilu langsung.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru. Sistem ini pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, namun hanya berlaku selama dua hari sebelum dibatalkan karena situasi politik yang memanas saat itu.

“Dulu kan sudah pernah disetujui, lalu Pak SBY hanya 2 hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY. Ingat tahun 2014, itu ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada,” jelasnya.

“Dikeluarkan tanggal 29 September, tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi, hanya 2 hari, karena pertimbangan politik yang panas. Padahal, kalau sekarang mau didiskusikan lagi, ya diskusikan aja," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Berharap Prabowo Menyelamatkan Rakyat, Dokter Tifa: Mudah-Mudahan Ocehan Saya Didengarkan

 

Halaman:

Tags

Terkini