Bisnisbandung.com - Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud MD pemerintahan Prabowo dinilai memiliki niat baik namun melanggar aspek hukum.
Dalam youtubenya, Mahfud MD menyoroti isu transfer narapidana antarnegara dan kerja sama maritim dengan Tiongkok sebagai contoh utama.
Mahfud MD menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian narapidana ke negara asal seperti kasus terpidana mati Mary Jane Veloso harus memenuhi aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa transfer narapidana hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang termasuk persetujuan dari DPR.
Mahfud MD menjelaskan "Pemulangan narapidana tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas."
"Dalam hal ini undang-undang yang ada sudah memberikan batasan yang tegas," ujar Mahfud MD.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah penemuan hukum oleh pemerintah.
Menurutnya penemuan hukum hanya dapat dilakukan oleh hakim dalam proses peradilan bukan oleh eksekutif.
Mahfud MD juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan dukungan kerja sama maritim dengan Tiongkok terkait Laut Cina Selatan.
Menurutnya pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim sepihak Tiongkok yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
"Hal ini tidak sejalan dengan posisi Indonesia yang sebelumnya netral dalam isu Laut Cina Selatan. Sikap tersebut perlu diperjelas untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Dugaan Upaya Gagalkan Pilkada Satu Putaran, Rudi S Kamri: Keinginan Prabowo, Jokowi dan KIM Plus