Menurutnya, mundurnya Miftah menegaskan pentingnya integritas dalam jabatan publik dan menunjukkan bahwa pejabat yang tersandung pelanggaran moral harus memiliki keberanian untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat.
Rocky Gerung melihat mundurnya Miftah sebagai contoh radikal bagaimana akuntabilitas etis tidak selalu membutuhkan proses hukum formal.***
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco: Hanya untuk Barang Mewah!