bisnisbandung.com - Ketua Dewan Penasehat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengungkapkan kritiknya terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang saat ini diterapkan.
Ia menilai bahwa sistem ini sudah tidak lagi efektif, terutama karena ketidakseimbangan antara biaya besar yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dengan penghasilan yang diterima setelah terpilih.
“Memang sistem Pilkada ini sudah tidak make sense ya, antara biaya yang dikeluarkan dan juga, katakanlah, penghasilan seorang kepala daerah itu jomplang sekali,” lugasnya dilansir dari youtube Sindonews.
Baca Juga: Industri Olahraga Lokal Jadi Prioritas, Ini Strategi Presiden Prabowo
Menurut Tifatul Sembiring, Pilkada langsung telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk tingginya disparitas sosial di masyarakat dan potensi pembelahan yang mengancam persatuan.
Ia mencontohkan efek negatif yang pernah terjadi pada pemilu, di mana muncul istilah ‘cebong’ dan ‘kampret’ yang memperkeruh situasi sosial.
“Waktu itu ada istilah cebong dan kampret, dan seterusnya. Jadi, maksud saya, ada pemecah belah. Kalau saya, misalnya, masalah pengawas pemilu ini diserahkan kepada suatu badan. Kita ragu, apakah badan ini bekerja dengan baik, dengan jujur, sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Eep Hidayat Bongkar Kronologi Manipulasi Suara
Selain itu, ia juga mengkritisi pengawasan dalam proses pemilu, yang dianggap kurang transparan dan tidak bekerja secara optimal.
Sebagai solusi, Tifatul Sembiring mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah di kabupaten dan kota dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia berpendapat bahwa model ini lebih sederhana dan mampu mengurangi dampak negatif yang sering terjadi pada Pilkada langsung. Namun, ia masih mendukung pemilihan presiden secara langsung untuk menjaga legitimasi nasional.
Lebih jauh, Ia menyoroti peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dinilainya perlu ditingkatkan. Ia mempertanyakan nasib DPD yang saat ini hanya memiliki peran terbatas dalam proses legislasi.
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) melalui amendemen bisa menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia secara menyeluruh.
Baca Juga: Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot, Bagaimana Nasib Pilkada Jabar?