Bisnisbandung.com - Miftah Maulana yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan belum melaporkan detail kekayaannya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga kini 9 dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, maupun staf khusus Presiden belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: BRI Dukung Figur Inspiratif Lokal, Saiban Gerakkan UMKM Ponorogo Menuju Sukses
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Miftah Maulana Habiburrahman.
Dikutip dari youtube kompas, Budi Prasetyo menjelaskan “Dari 15 nama baru enam yang sudah melaporkan LHKPN mereka.”
Ia menegaskan bahwa para wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN diberikan waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Budi juga mengimbau agar para pejabat yang belum patuh segera memenuhi kewajibannya.
Budi mengatakan "Kami mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh."
"Namun yang belum melaporkan kami minta agar segera menyampaikan laporan mereka sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: BRI Ungkap Strategi Jitu Menghadapi Perubahan Pasar dan Memimpin Transformasi Digital Perbankan
Miftah Maulana saat ini tengah menjadi sorotan publik bukan hanya karena belum melaporkan LHKPN tetapi juga akibat kontroversi dalam sebuah acara di Magelang.
Dalam sebuah video yang viral Miftah Maulana terlihat mengolok-olok seorang pedagang es teh yang berjualan di lokasi acara.
Sebagai pejabat publik Miftah Maulana diharapkan mampu menjadi teladan termasuk dalam kepatuhan terhadap aturan seperti pelaporan LHKPN.
Baca Juga: BRI Ungkap Strategi Jitu Menghadapi Perubahan Pasar dan Memimpin Transformasi Digital Perbankan