nasional

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan dan Gratifikasi

Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dok X KPK)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin Mersyah KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (IF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (AC).

Baca Juga: Kacang Nepo Melangkah ke Kancah Nasional Bersama BRI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dikutip dari akun X KPK, Alexander Marwata menjelaskan "Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12b tentang pemerasan dan gratifikasi."

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Alexander Marwata.

KPK menduga Rohidin bersama IF dan AC melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak termasuk kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain itu mereka juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Sukses Dukung UMKM Keripik Kentang Albaetya Berkembang Pesat

“Modus yang digunakan adalah meminta setoran dari proyek-proyek tertentu yang berada di bawah pengawasan mereka,” kata Alexander Marwata.

Untuk memperlancar proses penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

"Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan tujuan mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti," jelas Alexander Marwata.

Baca Juga: Cara Cepat Berantas dari musuh bebuyutan Judi Online

Halaman:

Tags

Terkini