Penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah yang juga merupakan calon gubernur petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024 menimbulkan sorotan publik.
Banyak pihak mempertanyakan dampaknya terhadap jalannya Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
KPK menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti dan tidak berkaitan dengan agenda politik tertentu.
"Proses penegakan hukum adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas demokrasi dan memberantas korupsi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Deklarasi Dukung Pramono, Anies Ajak Relawan Jaga Integritas Pilkada
Endorse Kandidat Pilkada, Emrus Sihombing: Jokowi Downgrade dari Presiden ke Politisi Daerah
Ichsanuddin Noorsy Tantang Sri Mulyani, Bongkar Dugaan Manipulasi Pajak & Utang Negara!
Kita Sudah Kehilangan Harapan! Sujiwo Tejo Sindir Pemimpin yang Ucap Alhamdulillah Saat Dilantik
Perang Dunia III Bisa Pecah? Connie Rahakundini Dorong Kembalinya Trump
Pertarungan Sengit Jokowi vs PDIP, Ikrar Nusa Bakti: Siapa yang Paling Berpengaruh di Indonesia?