Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan dan Gratifikasi

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dok X KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dok X KPK)

Penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah yang juga merupakan calon gubernur petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024 menimbulkan sorotan publik.

Banyak pihak mempertanyakan dampaknya terhadap jalannya Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

KPK menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti dan tidak berkaitan dengan agenda politik tertentu.

"Proses penegakan hukum adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas demokrasi dan memberantas korupsi," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X