Dalam kasus tangkap tangan barang bukti dan pelaku yang sudah jelas membuat penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa proses tambahan seperti penerbitan surat penyidikan.
"Orang yang tertangkap tangan otomatis jadi tersangka. Barang buktinya ada pelakunya juga jelas. Jadi tidak perlu lagi ada sprindik umum," tegasnya.
Meski begitu KPK tetap menghormati putusan hakim termasuk yang muncul dari sidang praperadilan.
Putusan tersebut harus dipatuhi meskipun terkadang menuntut perubahan prosedur.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia, Bazar UMKM BRILiaN 2024 Kembali Hadir
"Jika hakim memutuskan penetapan tersangka dibatalkan ya kami ikuti. Itu artinya kami harus melakukan evaluasi lebih lanjut," katanya.
KPK memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak akan mengganggu substansi perkara.
Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga supremasi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Kami terus berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Jika ada putusan hakim kami sesuaikan. Tapi substansi perkaranya tidak akan hilang," pungkasnya.***