Adapun unggahan video terjadi pada 9 November 2024 masih dalam rentang masa kampanye yang ditetapkan KPU yakni 25 September hingga 23 November 2024.
Rahmat Bagja menyimpulkan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan kampanye.
Aktivitas tersebut dilakukan sesuai jadwal dan tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun pidana.
“Secara hukum Presiden Prabowo Subianto dapat mengikuti kampanye karena kegiatan dilakukan pada hari libur dan semua ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi,” jelas Rahmat Bagja.***