Adapun unggahan video terjadi pada 9 November 2024 masih dalam rentang masa kampanye yang ditetapkan KPU yakni 25 September hingga 23 November 2024.
Rahmat Bagja menyimpulkan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan kampanye.
Aktivitas tersebut dilakukan sesuai jadwal dan tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun pidana.
“Secara hukum Presiden Prabowo Subianto dapat mengikuti kampanye karena kegiatan dilakukan pada hari libur dan semua ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi,” jelas Rahmat Bagja.***
Artikel Terkait
Kerusakan Era Jokowi, Prof. Ikrar Nusa Bhakti: Tidak Bisa Diperbaiki dalam Lima Kali Pemilu
Jokowi Kembali Turun Gunung! Rocky Gerung: Ini Langkah Politik yang Membingungkan
Korupsi di Indonesia, Abdullah Hehamahua Bongkar 3 Senjata Ampuh yang Digunakan Koruptor
Rocky Gerung: Langkah Prabowo Hentikan Infrastruktur Baru Bisa Bungkam IKN
Panas! Ratusan Advokat Ikut Bela Said Didu, Refly Harun Sebut PIK 2 Tersembunyi Banyak Skandal
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi