Bisnisbandung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya tersebar video dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Kepastian ini disampaikan Bawaslu setelah melakukan penelusuran mendalam.
Baca Juga: Luar Biasa! Transformasi Digital BRI Melalui BRIAPI Berhasil Raih Pengahargaan Global
Bawaslu menyelidiki video kampanye yang diunggah di akun Instagram @ahmadlutfioficial.
Dalam video tersebut Prabowo menyampaikan dukungan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Penelusuran dilakukan melalui sejumlah langkah seperti mencermati pemberitaan, memeriksa sistem informasi dana kampanye KPU, serta meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Ahmad Lutfi dan ahli hukum.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan “Kami telah melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam video tersebut.”
Baca Juga: Kisah Sukses Pelaku Usaha Bangkit Bersama Rumah BUMN Binaan BRI, Kolaborasi Pemeberdayaan UMKM
Menurut Rahmat Bagja Bawaslu menggunakan berbagai landasan hukum dalam penelusuran ini.
Dalam ketentuan tersebut pejabat negara termasuk presiden diizinkan untuk ikut kampanye.
Dengan syarat mengajukan izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali untuk keamanan.
Berdasarkan hasil analisis, video tersebut direkam pada Minggu, 3 November 2024 yang merupakan hari libur.
Sesuai aturan pejabat negara tidak wajib mengajukan cuti kampanye jika aktivitas dilakukan di luar hari kerja.
Baca Juga: Wellness Tourism Semakin Berkembang, Peluang Rezeki Baru di Dunia Pariwisata