nasional

PPN 12% Siap Diberlakukan 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Sehat

Jumat, 15 November 2024 | 07:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok instagram Sri Mulyani)


Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Grand Opening GOMO FRESH di Kota Bandung: Toko Produk Segar Buah, Sayur, Telur dan Sembako Resmi Dibuka!

Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025.

"Kami sudah membahas bersama-sama, sudah ada undang-undangnya dan kita perlu menyiapkan agar ini bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani yang dikutip dari youtube kompas.

Menurutnya APBN harus terus dijaga kesehatannya.

Namun pada saat yang sama APBN juga harus mampu merespons situasi krisis seperti yang terjadi pada Global Financial Crisis dan pandemi.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait kebijakan ini.

Baca Juga: “Lapor Mas Wapres” Viral di Media Sosial, Netizen Ramai-ramai Adukan Akun Fufufafa

Menurutnya penerapan kenaikan tarif PPN harus dapat dipahami oleh publik agar tidak timbul kesalahpahaman.

"Kenaikan tarif PPN ini bukan keputusan yang diambil sembarangan tapi melalui pertimbangan yang matang untuk memastikan keberlanjutan APBN," jelasnya.

Kenaikan PPN ini berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat terutama di tengah pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas perekonomian apalagi dengan adanya potensi krisis finansial global.

Baca Juga: SBN Ritel T0013 Kini Bisa Didapatkan Melalui Bank Bjb, Imbah Hasil Hingga 6,5%

Halaman:

Tags

Terkini