Bisnisbandung.com - Bivitri Susanti seorang pakar hukum menegaskan bahwa masalah mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) telah mencapai tingkat keparahan yang mengkhawatirkan.
Dengan mencuatnya angka korupsi yang mengerikan yakni hampir 1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas situasi ini memicu kemarahan publik.
Bivitri Susanti menjelaskan bahwa sejak 2011 berbagai upaya untuk memberantas mafia peradilan telah dilakukan namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Baca Juga: Hangatkan Tubuhmu Dengan Aneka Makanan Hangat Ini Di Musim Hujan
"Saya sempat membaca kembali mengenai tim khusus yang dibentuk oleh MA untuk mengawasi dan memberantas mafia peradilan. Sayangnya hingga kini dampak positif dari upaya tersebut belum terlihat," ungkap Bivitri Susanti yang dikutip dari youtube satu visi utama.
Menurut Bivitri Susanti sejak reformasi dimulai pada tahun 1997 banyak inisiatif yang digulirkan untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia.
Namun kata Bivitri Susanti masalah yang ada saat ini seharusnya tidak mengejutkan.
"Kita sudah membahas tentang kondisi peradilan sejak dulu dan banyak studi yang menunjukkan bahwa sistem di MA sudah bobrok," tuturnya.
Baca Juga: Aksi Sigap BRI Peduli, Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki Laki
Bivitri Susanti juga menyoroti pentingnya upaya dari masyarakat sipil untuk mendorong perubahan.
Meskipun sudah ada berbagai blueprint dan laporan, fakta menunjukkan bahwa korupsi di MA terus berkembang dengan adanya jaringan yang saling terhubung.
Bivitri Susanti menekankan bahwa korupsi di lembaga peradilan bukanlah tindakan individu melainkan suatu sistem yang melibatkan banyak pihak.
"Seorang koruptor biasanya tidak bisa berdiri sendiri. Dia membutuhkan jaringan untuk dapat melakukan aksinya," katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa mafia peradilan bukan sekadar isu lokal tetapi merupakan masalah sistemik yang harus dihadapi secara serius.
Baca Juga: Musim Hujan Dimulai, Ini Dia Rekomendasi Parfum Yang Pas Dipakai Di Musim Hujan