nasional

Jokowi Tidak Menindas Siapapun, Ade Armando: Tuduhan Terhadap Beliau Tidak Ada Buktinya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Ade Armando (Tangkap layar youtube Official iNews)

Bisnisbandung.com - Politisi PSI, Ade Armando, menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan Presiden Jokowi berada di balik kasus-kasus  tuntutan yang menimpa Roy Suryo dan Haris Azhar.

Menurut Ade Armando, tuduhan yang mengaitkan Jokowi dengan kasus-kasus hukum ini tidak memiliki landasan empiris yang jelas.

 Ia meyakini bahwa Jokowi tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan individu atau kelompok tertentu, termasuk dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, serta aktivis Haris Azhar.

“Saya merasa bahwa tuduhan terhadap Pak Jokowi memang tidak ada bukti-buktinya, tidak ada landasan empirisnya,” ujarnya dilansir dari youtube Official iNews.

Baca Juga: Refly Harun: Usai Jokowi Lengser Anies Baswedan Luncurkan Partai Baru

“Saya menolak sepenuhnya menerima tuduhan bahwa apa yang dialami Bung Roy Suryo mastermindnya adalah Pak Jokowi. Saya tidak menerima kasus yang menimpa Bung Haris ini diorkestrasi oleh Pak Jokowi,” sambungnya.

Ade Armando juga menekankan bahwa sikap diam Presiden Jokowi dalam menghadapi tuduhan tersebut tidak bisa diartikan sebagai bentuk keterlibatan.

Sebagai kepala negara, Jokowi dianggap tidak memiliki otoritas untuk campur tangan langsung dalam persoalan hukum yang menimpa Roy Suryo maupun Haris Azhar.

“Pak Jokowi tidak melakukan itu. Dia mendiamkan bukan berarti berada di belakangnya. Mendiamkan karena sebagai presiden, dia memang tidak punya otoritas untuk cawe-cawe di sana,” tegasnya.

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan Bruno Mars berkolaborasi merilis Single berjudul APT

Dalam pandangan Ade Armando, tidak ada bukti bahwa Jokowi memanfaatkan jabatannya untuk mengorkestrasi atau mengendalikan kasus-kasus tersebut demi kepentingan politik pribadi atau kelompok.

Lebih lanjut, Ade Armando juga menepis spekulasi bahwa Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berada di balik gugatan yang menimpanya terkait pembelaannya terhadap Megawati.

 Ia mengklarifikasi bahwa gugatan sebesar Rp201 miliar yang diarahkan kepadanya bukan merupakan tindakan langsung dari Megawati, melainkan inisiatif pihak-pihak lain di dalam partai.

Baca Juga: bank bjb Raih Pengakuan Top 20 Financial Institution 2024

Halaman:

Tags

Terkini