nasional

Gibran Jadi Dilantik, Putusan Terkait Gugatan PDIP Ditunda Hingga Setelah Pelantikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Prabowo dan Gibran (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bisnisbandung.com - Kamis, 10 Oktober 2024, menjadi hari yang dinanti oleh publik Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan mengumumkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Gugatan ini berpotensi menentukan nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih, terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskannya.

Namun, rencana pembacaan putusan siang ini harus ditunda karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, dikabarkan sedang sakit.

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim tersebut tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang.

Baca Juga: Dakwah Terakhir Marissa Haque : Teknologi Bisa Mengubah Babi Menjadi Bersih, Tapi Tidak Menjadi Suci

"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Irwan pada Kamis (10/10/2024).

Penundaan ini berimbas pada jadwal baru, di mana sidang dengan agenda serupa, yaitu pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court, akan digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024.

PDIP mengajukan gugatan pada 2 April 2024, yang menargetkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN membatalkan keputusan KPU dan mencoret nama Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga: BRI Cetak Prestasi Gemilang Nasabah Prioritas Melonjak Drastis, Aset Wealth Management Tumbuh 23,05%

PDIP berargumen bahwa KPU seharusnya mengubah peraturan terkait usia calon presiden dan wakil presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menerima pendaftaran Gibran.

Kasus ini menjadi sorotan karena memiliki implikasi besar terhadap pelantikan Gibran, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Tim hukum PDIP, yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, Gibran tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden. Namun, pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden tidak terdampak oleh gugatan ini.

Baca Juga: Said Didu Bongkar Ketegangan Jokowi-Prabowo, Ada Rahasia Besar yang Disimpan?

Halaman:

Tags

Terkini