Ia mencurigai bahwa ada intervensi dari pihak tertentu, yang membuat KPK terkesan lambat dalam mengambil keputusan.
"Kalau sudah ada dugaan gratifikasi dan KPK tidak segera bertindak, ini bisa dianggap sebagai bentuk balas budi atau kontrak politik," ujarnya.
Menurut Mochammad Jasin penggunaan fasilitas mewah semacam ini harus dihitung biayanya dan dilaporkan sebagai gratifikasi.
"Kalau memang fasilitas jet pribadi ini dipakai, harus dihitung berapa biaya sewanya, dan apakah sudah dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari kerja," jelasnya.
Baca Juga: Cari tahu Rahasia Kesehatan dan Kecantikan Alami Kulit dan Rambut ada di Lidah Buaya
Mochammad Jasin menekankan pentingnya KPK untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus gratifikasi ini.
"Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka masih bisa diandalkan," tegasnya.
Menurutnya jika kasus ini tidak ditangani dengan serius maka akan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan terutama terkait gratifikasi.
"Kita ingin melihat bahwa tidak ada keluarga presiden atau siapa pun yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara adil," pungkasnya.***