Sebagai informasi hasil rapat Baleg DPR memutuskan untuk menganulir seluruh putusan penting MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
MK sebelumnya telah menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial lainnya yang menetapkan usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan.
Langkah DPR ini dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk mengakali putusan MK dan melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.***