Sebagai informasi hasil rapat Baleg DPR memutuskan untuk menganulir seluruh putusan penting MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
MK sebelumnya telah menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial lainnya yang menetapkan usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan.
Langkah DPR ini dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk mengakali putusan MK dan melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.***
Artikel Terkait
Isu Jokowi di Golkar, Bahlil Lahadalia Klarifikasi dan Tekankan Pentingnya Fokus Positif
Koalisi Pilkada Berantakan! Hendri Satrio Soroti Dampak Keputusan MK
Peringatan Rocky Gerung, Ancaman Pembatalan Putusan MK Akan Memicu Gelombang Perlawanan
Geger Revisi UU Pilkada, Cak Imin Kaget Proses Baleg yang Super Cepat
Jangan Uji Kesabaran Rakyat, Said Iqbal Desak DPR Patuhi Putusan MK
Krisis Demokrasi, Aktivis 98 Alif Iman Tuding Jokowi dan DPR Bacok Konstitusi Indonesia