Apabila DPR Batalkan Putusan MK, Bivitri Susanti Sebut Tindakan Ini Langgar Hukum

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)

Sebagai informasi hasil rapat Baleg DPR memutuskan untuk menganulir seluruh putusan penting MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

MK sebelumnya telah menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial lainnya yang menetapkan usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan.

Langkah DPR ini dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk mengakali putusan MK dan melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X