Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir oleh undang-undang.
Pernyataan ini merespons langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus seluruh putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Bivitri Susanti mengkritik keputusan DPR yang terkesan terburu-buru dalam merevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Baca Juga: Anti Pick Me Girl Ternyata Inilah Rahasia Cantik Tanpa Make Up
Dikutip dari youtube kompas, Bivitri Susanti menjelaskan "Partai-partai politik dalam waktu kurang dari 24 jam bisa langsung ngebut."
"Jangan-jangan besok kita akan dapat undang-undang baru," ungkapnya.
Menurut Bivitri Susanti tindakan ini sangat tidak masuk akal dari sudut pandang hukum tata negara.
Bivitri Susanti menjelaskan "Sebagai orang yang belajar dan mengajar hukum tata negara, ini susah dijustifikasi sama sekali."
"Secara prinsip di seluruh dunia enggak ada yang kayak gini, dan di UUD 1945 juga jelas sekali enggak boleh," tegasnya.
Baca Juga: Jangan Panik 3 Step Konsisten Diet Agar Cantik dan Sehat
Bivitri Susanti mengatakan bahwa jika hendak mengubah putusan MK maka harus melalui putusan MK lagi.
"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK maka undang-undang itu bisa dikatakan tidak mematuhi hukum," jelas Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR Presiden hingga KPU harus melaksanakannya.
"Sifat final putusan MK itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amandemen ketiga dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C," katanya.
Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Kripto Kembali Telan Korban
Artikel Terkait
Isu Jokowi di Golkar, Bahlil Lahadalia Klarifikasi dan Tekankan Pentingnya Fokus Positif
Koalisi Pilkada Berantakan! Hendri Satrio Soroti Dampak Keputusan MK
Peringatan Rocky Gerung, Ancaman Pembatalan Putusan MK Akan Memicu Gelombang Perlawanan
Geger Revisi UU Pilkada, Cak Imin Kaget Proses Baleg yang Super Cepat
Jangan Uji Kesabaran Rakyat, Said Iqbal Desak DPR Patuhi Putusan MK
Krisis Demokrasi, Aktivis 98 Alif Iman Tuding Jokowi dan DPR Bacok Konstitusi Indonesia