Apabila DPR Batalkan Putusan MK, Bivitri Susanti Sebut Tindakan Ini Langgar Hukum

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)


Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir oleh undang-undang.

Pernyataan ini merespons langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus seluruh putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Bivitri Susanti mengkritik keputusan DPR yang terkesan terburu-buru dalam merevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: Anti Pick Me Girl Ternyata Inilah Rahasia Cantik Tanpa Make Up

Dikutip dari youtube kompas, Bivitri Susanti menjelaskan "Partai-partai politik dalam waktu kurang dari 24 jam bisa langsung ngebut."

"Jangan-jangan besok kita akan dapat undang-undang baru," ungkapnya.

Menurut Bivitri Susanti tindakan ini sangat tidak masuk akal dari sudut pandang hukum tata negara.

Bivitri Susanti menjelaskan "Sebagai orang yang belajar dan mengajar hukum tata negara, ini susah dijustifikasi sama sekali."

"Secara prinsip di seluruh dunia enggak ada yang kayak gini, dan di UUD 1945 juga jelas sekali enggak boleh," tegasnya.

Baca Juga: Jangan Panik 3 Step Konsisten Diet Agar Cantik dan Sehat

Bivitri Susanti mengatakan bahwa jika hendak mengubah putusan MK maka harus melalui putusan MK lagi.

"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK maka undang-undang itu bisa dikatakan tidak mematuhi hukum," jelas Bivitri Susanti.

Bivitri Susanti menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR Presiden hingga KPU harus melaksanakannya.

"Sifat final putusan MK itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amandemen ketiga dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C," katanya.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Kripto Kembali Telan Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X