Afifuddin menekankan "Artinya, KPU akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan."
"Termasuk mengkaji putusan MK yang dibacakan beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai," tutup Afifuddin.
Dengan adanya langkah-langkah ini, KPU berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan konstitusi dan tetap menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.***