Pasca Putusan MK, KPU Siap Ubah Aturan Usia dan Ambang Batas Calon Kepala Daerah

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dok kpu.go.id)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dok kpu.go.id)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera mengubah aturan terkait ambang batas dan usia calon kepala daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan MK.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin MK memiliki kekuatan eksekusi segera tanpa perlu menunggu perubahan undang-undang.

Baca Juga: Penting! Ini Pentingnya Memilih Pembalut yang Tepat

Dikutip dari youtube kompas, Afifuddin menjelaskan "Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."

"Serta untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional," ujar Afifuddin.

Tak hanya itu KPU juga berencana melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan tersebut.

"Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR untuk membahas lebih lanjut implikasi dari putusan MK ini," lanjutnya.

Baca Juga: Sehat dan Lezat! Frisian Flag Low Fat Cocok untuk Semua Usia

Selain itu KPU akan menyosialisasikan hasil putusan ini kepada partai politik agar mereka dapat menyesuaikan strategi pencalonan kepala daerah sesuai dengan aturan baru yang akan diterapkan.

"Langkah-langkah ini penting agar seluruh pihak dapat menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan," tambah KPU.

KPU juga menegaskan akan segera melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan ini akan disesuaikan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Semua proses ini akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 3 Kelebihan Cowok Peka, Cewek Gak Bakalan Capek Deh!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X