nasional

Revolusi Pilkada! Perjalanan Partai Buruh Hingga Gugatannya Dikabulkan di MK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Keputusan Baru Mahkamah Konstitusi Mengenai Pilkada (Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang dapat mengubah peta politik di tingkat daerah.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon kepala daerah, baik untuk posisi gubernur maupun wakil gubernur.

 Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tanpa kursi, seperti Partai Gelora dan Partai Buruh, untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Said Salahudin, ketua kuasa hukum Partai Buruh, mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan pada 25 Mei, dan prosesnya memakan waktu hampir tiga bulan.

"Kami mengajukan permohonan ke MK sejak tanggal 25 Mei. Jadi, kira-kira sudah 2,5 bulan sampai sekarang, ya, Mei, Juni, Juli, 2,5 bulan, hampir 3 bulan kami sudah mengajukan," ujarnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Gencar Tangani Pencatutan KTP, Dharma Pongrekun Tepis Tuduhan Calon Boneka

Menurut Said, permohonan ini diajukan setelah mendapat atensi dari majelis hakim untuk memperbaiki dan menambahkan dalil argumentasi yang lebih kuat.

 Salah satu alasan utama pengajuan permohonan ini adalah ketidakadilan dalam ketentuan undang-undang Pilkada yang membatasi hak partai politik non-seat.

"Kami menambahkan dalil argumentasi bahwa tidak adil jika ketentuan dalam undang-undang Pilkada membatasi hak parpol non-seat, yaitu parpol yang tidak punya kursi di sebuah daerah," jelas Said Salahudin.

Baca Juga: Prabowo Tak Mau Injak Karpet Merah di IKN, Rocky Gerung Ungkap Kemungkinan Alasan di Baliknya

Said juga menjelaskan perbandingan antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik non-seat dan calon perseorangan.

 Di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, misalnya, calon perseorangan hanya diminta mengumpulkan 21 ribu KTP dukungan, sementara partai politik tanpa kursi harus mengumpulkan suara sekitar 39 ribu.

"Kalau 25% itu hampir 39.000 suara, berarti syarat kepada parpol lebih berat daripada syarat calon perseorangan. Kan ini menjadi tidak adil," tambahnya.

Baca Juga: Kuasai Ragam Mekanisme Coping Terhadap Stress, Agar Anda Bahagia Selalu

Halaman:

Tags

Terkini