Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang dapat mengubah peta politik di tingkat daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung calon kepala daerah, baik untuk posisi gubernur maupun wakil gubernur.
Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tanpa kursi, seperti Partai Gelora dan Partai Buruh, untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Said Salahudin, ketua kuasa hukum Partai Buruh, mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan pada 25 Mei, dan prosesnya memakan waktu hampir tiga bulan.
"Kami mengajukan permohonan ke MK sejak tanggal 25 Mei. Jadi, kira-kira sudah 2,5 bulan sampai sekarang, ya, Mei, Juni, Juli, 2,5 bulan, hampir 3 bulan kami sudah mengajukan," ujarnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Gencar Tangani Pencatutan KTP, Dharma Pongrekun Tepis Tuduhan Calon Boneka
Menurut Said, permohonan ini diajukan setelah mendapat atensi dari majelis hakim untuk memperbaiki dan menambahkan dalil argumentasi yang lebih kuat.
Salah satu alasan utama pengajuan permohonan ini adalah ketidakadilan dalam ketentuan undang-undang Pilkada yang membatasi hak partai politik non-seat.
"Kami menambahkan dalil argumentasi bahwa tidak adil jika ketentuan dalam undang-undang Pilkada membatasi hak parpol non-seat, yaitu parpol yang tidak punya kursi di sebuah daerah," jelas Said Salahudin.
Baca Juga: Prabowo Tak Mau Injak Karpet Merah di IKN, Rocky Gerung Ungkap Kemungkinan Alasan di Baliknya
Said juga menjelaskan perbandingan antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik non-seat dan calon perseorangan.
Di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, misalnya, calon perseorangan hanya diminta mengumpulkan 21 ribu KTP dukungan, sementara partai politik tanpa kursi harus mengumpulkan suara sekitar 39 ribu.
"Kalau 25% itu hampir 39.000 suara, berarti syarat kepada parpol lebih berat daripada syarat calon perseorangan. Kan ini menjadi tidak adil," tambahnya.
Baca Juga: Kuasai Ragam Mekanisme Coping Terhadap Stress, Agar Anda Bahagia Selalu
Artikel Terkait
PDIP Kaget Airlangga Mundur, Hasto: Peta Politik Pilkada Bisa Berubah
Tak Terpengaruh Airlangga Mundur, Idrus Marham: Golkar Pastikan Rekomendasi Paslon Pilkada Tetap Sah
Jusuf Hamka Bongkar Kerumitan Golkar di Balik Pilkada DKI, Saya Kaget Diumumkan Jadi Cawagub
Kalkulasi Pilkada Jakarta Semakin Rumit, Rocky Gerung Sebut Ini untuk Memenangkan Kaesang
Pertarungan Antara Prabowo dan Jokowi di Pilkada, Eep Saefulloh: Siapa yang Akan Menang dalam Kepentingan?
Suswono Siap Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Begini Profil Lengkapnya