Dengan penghargaan ini Presiden Jokowi berharap dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk terus berkomitmen dalam memajukan bangsa.
Perlu diketahui Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103, 104, 105 106, 107, dan 108/TK/Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta.***