Bisnisbandung.com - Kabar mengenai rencana Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo terus menarik perhatian.
Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu atau prosedur yang akan diikuti dalam pengunduran dirinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melakukan persiapan untuk menghadapi kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Rahasia Kekayaan Pakubuwono X, Yuk Simak Detailnya!
Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono menyampaikan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah-langkah terkait dengan mekanisme pengunduran diri tersebut.
"Kami tengah melakukan konsultasi untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi Murtono yang dikutip dari youtube kompas.
Menurut Budi Murtono sesuai dengan aturan yang ada, setiap pengunduran diri seorang Walikota harus disertai dengan pengajuan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Setelah itu proses izin dari Gubernur dan Mendagri menjadi tahapan berikutnya sebelum PLT dapat ditunjuk untuk mengisi posisi Walikota.
Baca Juga: Manfaat Bayam dan Tips Mengelolanya dengan Bijak, Hati-Hati Karena Mengandung Asam Oksalat!
Budi Murtono menjelaskan "Pemerintah Kota Solo akan mengikuti SOP yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri terkait proses ini."
"Kami akan memberitahukan publik lebih lanjut jika ada perkembangan lebih lanjut mengenai kabar pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Hingga saat ini Gibran Rakabuming belum mengajukan secara resmi surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wali Kota Solo.
Pemkot Solo tetap memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan kepada publik berdasarkan pada fakta dan data yang akurat.
Sebagai informasi Gibran Rakabuming lahir di Surakarta Jawa Tengah, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1987.