nasional

DKPP Resmi Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Kamis, 4 Juli 2024 | 07:03 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (dok youtube DKPP RI)


Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan ini setelah terbukti adanya pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

Putusan tersebut dibacakan oleh anggota DKPP yang hadir dalam sidang pleno.

Baca Juga: BRImo Terbukti Semakin Unggul, BRI Gaet Penghargaan Most Innovative Tech dari Finance Asia

Dikutip dari youtube DKPP RI, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan "Bismillahirrahmanirrahim, memutuskan satu mengabulkan pengaduan-pengadu untuk seluruhnya."

"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Selain itu DKPP juga memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Baca Juga: BRI Tampilkan Perjalanan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024

Tidak hanya itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy Lugito.

Dengan keputusan ini Hasyim Asy'ari tidak lagi menjabat sebagai Ketua maupun anggota KPU.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan persidangan yang menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus pelanggaran etik di Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online yang Bisa Kamu Coba

Halaman:

Tags

Terkini