Pasangan calon masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut jika merasa keputusan ini tidak sesuai.
"Pasangan calon juga menuliskan keberatannya atas beberapa hal yang sudah kami lakukan dan mereka kemungkinan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Keputusan ini menegaskan ketatnya proses verifikasi administrasi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, memastikan setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.***