Dokumen Tidak Valid, KPU: Dharma-Kun Gagal Maju di Pilgub DKI 2024

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:00 WIB
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari (dok instagram Astri Megatari)
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari (dok instagram Astri Megatari)

Pasangan calon masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut jika merasa keputusan ini tidak sesuai.

"Pasangan calon juga menuliskan keberatannya atas beberapa hal yang sudah kami lakukan dan mereka kemungkinan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Keputusan ini menegaskan ketatnya proses verifikasi administrasi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, memastikan setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X