Pasangan calon masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut jika merasa keputusan ini tidak sesuai.
"Pasangan calon juga menuliskan keberatannya atas beberapa hal yang sudah kami lakukan dan mereka kemungkinan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Keputusan ini menegaskan ketatnya proses verifikasi administrasi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, memastikan setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Respons Jusuf Kalla terhadap Kabar Anies Baswedan di Pilgub 2024
Gerindra Yakin Ridwan Kamil Unggul di Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan Siap Bertarung Kembali
Dari Panggung Pop ke Ajang Politik, Kris Dayanti Mantap Maju di Pilkada 2024
PKS Tak Gentar, Ahmad Syaikhu: Siap Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Rocky Gerung: Jokowi Berkah atau Kutukan? Janji Turunkan Dolar Rp 10.000
PKS Tunda Penetapan Calon Gubernur Jabar, Ahmad Syaikhu Ungkap Alasannya