Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat administratif.
Hasil ini diperoleh setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang diserahkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Verifikasi administrasi dilakukan KPU selama sembilan hari, mulai 10 Juni hingga 18 Juni 2024.
Baca Juga: Sirup Bawang, Rahasia Sehat Alami untuk Mengatasi Batuk Membandel!
Dikutip dari youtube kompas, Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan "Kami melakukan rekapitulasi hasil verifikasi pertama dan detailnya sudah kami jelaskan."
"Pada hari ini, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat administratif," ujar Astri Megatari.
Dari sekitar 1,2 juta data yang diterima, hanya sekitar 440.000 data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: BRI Tawarkan KPR Green Financing Sebagai Komitmen Terhadap Ekonomi Hijau
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan "Kami menemukan sekitar 440.000 data yang MS dan sisanya itu TMS."
"Jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 618.968, jadi pasangan calon ini tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Beberapa alasan ketidaklulusan pasangan ini termasuk keabsahan dokumen dukungan dan identitas pendukung yang bermasalah.
Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari terdapat data pendukung yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, atau yang belum berusia 17 tahun namun sudah pernah kawin.
"Hal-hal tersebut menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Jadi, alasan ketidaklulusan ini terkait keabsahan dokumen pendukung dan identitas," jelasnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tidak Terurus! Faisal Basri: Menterinya Sibuk Mengamankan Dapat Kursi Berapa