Bisnisbandung.com - Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menerima tambahan gaji berupa honorarium, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Kebijakan ini memungkinkan mereka mendapatkan honor hingga Rp 32,5 juta setiap bulan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas mereka.
Peraturan mengenai honorarium ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023.
Perpres tersebut mengatur tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya yang diberikan kepada anggota Komite Tapera, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap tugas yang mereka emban.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dari Perpres tersebut, honorarium diberikan setiap bulan.
Anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur Menteri secara ex officio menerima honorarium sebesar Rp 29,25 juta.
Baca Juga: Pesan Khusus Dari SBY Untuk Sri Mulyani Pada Acara Halalbihalal
Sedangkan, Ketua Komite Tapera dari unsur Menteri, yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, memperoleh honorarium lebih besar, yakni Rp 32,5 juta.
Selain itu, anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional juga mendapatkan honorarium yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 43,34 juta per bulan.
Pemberian honorarium ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para anggota dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Alasan pemberian honorarium ini dijelaskan dalam Pasal 2, yang menyebutkan bahwa insentif dan manfaat tambahan lainnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para anggota Komite Tapera.
Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih berdedikasi dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegur Bea Cukai Terkait Beberapa Kasus yang Viral
Tidak hanya honorarium bulanan, Pasal 7 juga menyebutkan bahwa anggota Komite Tapera akan menerima manfaat tambahan lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) sekali setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan asuransi purna jabatan yang diberikan saat masa akhir jabatan.
Semua manfaat ini mulai berlaku sejak pengangkatan mereka sebagai anggota komite.