Dalam kasus ini, para tersangka dituduh menyalahgunakan kewenangan mereka dengan cara melekatkan merek Antam pada logam mulia milik swasta secara ilegal.
Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian pasar sebesar 109 ton emas.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan pendanaan korupsi.***