Dalam kasus ini, para tersangka dituduh menyalahgunakan kewenangan mereka dengan cara melekatkan merek Antam pada logam mulia milik swasta secara ilegal.
Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian pasar sebesar 109 ton emas.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan pendanaan korupsi.***
Artikel Terkait
Perang Calon Gubernur Sumut, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat Mencari yang Siap Melayani
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Tingkat Kerawanan Pilkada 2024 'Cukup Tinggi', Masyarakat Diimbau Waspada!
Hidayat Nur Wahid: PKS Tidak Bahas Sudirman Said sebagai Cawagub, Politik Internal Semakin Memanas
Anies Beri Pesan Penting untuk Para Pendukungnya
Rocky Gerung: Rakernas PDIP Mengguncangkan, Hubungan Megawati-Jokowi Diujung Tanduk
Pertamina Ganti Pertalite dengan Pertamax Green, DPR Soroti Tindakan BPH Migas