109 Ton Emas Antam Ilegal, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:10 WIB
Kejagung resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus emas Antam ilegal. (dok youtube KEJAKSAAN RI)
Kejagung resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus emas Antam ilegal. (dok youtube KEJAKSAAN RI)

Dalam kasus ini, para tersangka dituduh menyalahgunakan kewenangan mereka dengan cara melekatkan merek Antam pada logam mulia milik swasta secara ilegal.

Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian pasar sebesar 109 ton emas.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan pendanaan korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X