Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung mengungkap sebuah kasus korupsi di PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan salah satunya logam mulia emas.
Pada konferensi pers yang dilakukan malam ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai (UB-PPLM) PT Antam (Persero).
Pemalsuan emas merek Antam yang dilakukan para tersangka diduga mencapai 109 ton dan dikerjakan selama rentang waktu sejak 2010 hingga 2021.
Baca Juga: PM Netanyahu Sebut Serangan di Kamp Pengungsi Rafah sebagai 'Kesalahan Tragis'
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka" kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Enam orang tersangka yang dimaksud antara lain: TK pejabat GM periode 2010-2011, HN pejabat GM periode 2011-2013, DM pejabat GM periode 2013-2017, AH pejabat GM periode 2017-2019, MAA pejabat GM periode 2019-2021, ID pejabat GM periode 2021-2022.
Menindak lanjuti kasus ini, Kejaksaan kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka HN, MAA, ID, dan TK.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Beberkan Dibalik Kuatnya Prabowo-Gibran Hingga Mendapat Kemenangan Telak
"Saudara HN, MAA, dan ID kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur" kata Kuntadi.
"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara duntuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain" lanjutnya.
Kuntadi juga mengelaborasikan peran para tersangka yang merupakan mantan pejabat General Manager UB-PPLM Antam di kasus ini.
Baca Juga: Menohok! Gatot Nurmantyo Bongkar Siasat Licik Jokowi Melanggengkan Dinasti Kekuasaan
Para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Sementara para tersangka melakukan kegiatan melawan hukum dengan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada produk emas yang bukan hasil produksi Antam.