"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM ANtam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam" ucap Kuntadi.
Atas perbuatan pemalsuan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Anies Beri Pesan Penting untuk Para Pendukungnya
Rocky Gerung: Rakernas PDIP Mengguncangkan, Hubungan Megawati-Jokowi Diujung Tanduk
Tewaskan 35 Orang, IDF Lancarkan Serangan Balasan ke Rafah Setelah Serangan Roket di Tel Aviv
Pertamina Ganti Pertalite dengan Pertamax Green, DPR Soroti Tindakan BPH Migas
Menohok! Gatot Nurmantyo Bongkar Siasat Licik Jokowi Melanggengkan Dinasti Kekuasaan
Gatot Nurmantyo Beberkan Dibalik Kuatnya Prabowo-Gibran Hingga Mendapat Kemenangan Telak