nasional

Dewan Pers dan Industri Media Tolak RUU Penyiaran, Perlawanan terhadap Ancaman Kemerdekaan Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 06:00 WIB
Dewan Pers bersama sejumlah industri media (dok instagram ninik rahayu)


Bisnisbandung.com - Dewan Pers bersama sejumlah pihak terkait industri media menegaskan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran didasarkan pada beberapa alasan yang mendasar.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti bahwa RUU Penyiaran berpotensi mengubah lanskap informasi yang saat ini telah berkembang menjadi multi-platform.

Baca Juga: 385 Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Madinah, Beginilah Kondisinya

Melalui saluran informasi tersebut, produk-produk siar investigatif bahkan dapat terancam dilarang.

Salah satu alasan utamanya adalah dugaan bahwa proses penyusunan RUU ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Dikutip dari youtube kompas, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan "Penolakan ini dilakukan karena dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan politik hukum, penyusunannya melenceng dari filosofi pers yang dibutuhkan oleh negara."

Baca Juga: Advan dan AMD Segera Luncurkan Laptop AI Super Cepat dengan 38 TOPS, Netizen Heboh!

Ninik Rahayu mengatakan pilar keempat demokrasi yakni keberadaan pers turut ditekankan dalam pernyataan tersebut.

Pers dipandang bukan hanya sebagai lembaga yang menyediakan informasi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak berbicara dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

RUU Penyiaran dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang dapat meredam kegiatan jurnalisme investigatif.

Selain itu, metode penyelesaian konflik pemberitaan yang diusulkan dalam RUU tersebut dinilai tidak etis.

Karena lebih mengarah pada penyelesaian secara hukum pidana, bukan melalui etika jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan kritik terhadap RUU Penyiaran juga disertai dengan penegasan terhadap komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Ini Dia Ragam Healing Low Budget Yang Bisa Anda Pilih

Halaman:

Tags

Terkini