Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mendukung kebebasan pers dan hak berbicara dianggap sebagai landasan yang seharusnya tidak disingkirkan dalam penyusunan regulasi media yang baru.
Perdebatan terkait RUU Penyiaran diperkirakan akan semakin memanas di masa mendatang.
Dewan Pers dan pihak-pihak terkait lainnya berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU ini agar tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan hak asasi manusia yang menjadi pijakan kuat dalam demokrasi Indonesia.***
Artikel Terkait
Pesan Khusus Dari SBY Untuk Sri Mulyani Pada Acara Halalbihalal
Respons Eko Patrio Saat Diusulkan PAN Sebagai Calon Menteri Prabowo
Resmi! Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan
DPR Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Tentang Perubahan Skema Rawat Inap
Rocky Gerung Kritik DPR terkait RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi Berbahaya Bagi Demokrasi
Rocky Gerung: Jokowi 'Toxic' Dibuang PDIP, PAN Jadi 'Tonic'