nasional

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto: Gugatan PDI-P Tak Akan Menghentikan Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:00 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (dok mpr.go.id)


Bisnisbandung.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden. 

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan tanggapannya terkait pernyataan Tim Hukum PDI-P yang diwakili oleh Gayus Lumbuun.

Baca Juga: AstraZeneca Akui Vaksin COVID-19 Dapat Menyebabkan Efek Samping langka

Menurut Wakil Ketua MPR Yandri Susanto gugatan yang diajukan PDI-P tidaklah relevan lagi.

Seiring dengan berakhirnya proses pemilihan presiden dan penetapan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Yandri menegaskan bahwa MPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelantikan pasangan Prabowo-Gibran.

Dikutip dari youtube kompas, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menjelaskan "Menurut kami, PTUN itu tidak ada pengaruhnya pada proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran."

Baca Juga: Refly Harun Coret PKS Jika Berkoalisi dengan Prabowo-Gibran: yang Kalah Harusnya Beroposisi

Putusan MK merupakan puncak dari seluruh proses, yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah berdasarkan putusan tersebut.

Dalam putusannya, PTUN juga menegaskan bahwa penerimaan pencalonan Gibran oleh KPU tidak melanggar hukum.

Mengingat telah sesuai dengan putusan MK yang memperbolehkan calon wakil presiden berusia 35 tahun.

Gugatan sebelumnya yang mencoba untuk mendiskualifikasi Gibran juga telah ditolak oleh MK atas dasar ketidakmendasarnya alasan yang diajukan.

Wakil Ketua MPR menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan PDI-P oleh PTUN, tidak ada alasan bagi MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Menag Yaqut Menegaskan: Visa tidak resmi, Sekarang menjadi tidak sah dalam ibadah haji

Halaman:

Tags

Terkini