Wakil Ketua MPR Yandri Susanto: Gugatan PDI-P Tak Akan Menghentikan Pelantikan Prabowo-Gibran

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:00 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (dok mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (dok mpr.go.id)

Pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober mendatang akan tetap dilaksanakan sesuai rencana, tanpa terpengaruh oleh proses hukum di PTUN.

Dengan demikian, putusan PTUN ini menegaskan kembali bahwa jalannya pelantikan Prabowo-Gibran tidak akan terganggu oleh gugatan-gugatan hukum yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu.

Hal ini juga menegaskan bahwa keputusan MK menjadi landasan hukum yang mengikat dalam proses demokrasi pemilihan presiden di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X