Pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober mendatang akan tetap dilaksanakan sesuai rencana, tanpa terpengaruh oleh proses hukum di PTUN.
Dengan demikian, putusan PTUN ini menegaskan kembali bahwa jalannya pelantikan Prabowo-Gibran tidak akan terganggu oleh gugatan-gugatan hukum yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu.
Hal ini juga menegaskan bahwa keputusan MK menjadi landasan hukum yang mengikat dalam proses demokrasi pemilihan presiden di Indonesia.***
Artikel Terkait
Strategi Airin Rachmi Diany, Mendaftar di Empat Partai untuk Sukses di Pilkada Banten
Ono Surono Bertemu Dedi Mulyadi, Isu Koalisi PDIP-Gerindra di Pilkada Jabar Mendadak Panas!
PKB Umumkan Penjaringan Kandidat Pilkada 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar Sebagai Calon Gubernur Sumut
Kuasa Hukum KPU Mengaku Bingung Terkait Gugatan PDI-P di PTUN
Rocky Gerung Kritik Ketegangan Internal di Koalisi Prabowo, PAN Tolak PKB Bawa Narasi Perubahan
Kontemplasi Rocky Gerung di Tepian Danau Maninjau, Mengenang Tokoh-tokoh Minangkabau yang Menginspirasi