Korban yang merasa dikhianati langsung menghubungi pihak Lalamove, namun yang didapat hanyalah ganti rugi sebesar 1 Juta Rupiah.
Upaya korban dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Maret 2024, juga belum membuahkan hasil.
Kejadian ini menjadi perhatian publik terutama terkait keamanan pengguna layanan pengiriman online seperti Lalamove.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban yang sudah menjadi korban kecurangan dan pemalsuan identitas.***