Korban yang merasa dikhianati langsung menghubungi pihak Lalamove, namun yang didapat hanyalah ganti rugi sebesar 1 Juta Rupiah.
Upaya korban dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Maret 2024, juga belum membuahkan hasil.
Kejadian ini menjadi perhatian publik terutama terkait keamanan pengguna layanan pengiriman online seperti Lalamove.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban yang sudah menjadi korban kecurangan dan pemalsuan identitas.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Pembubaran Timnas AMIN Bukan Akhir Perjuangan
Berikut Alasan Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Silfester Matutina: Jokowi Tidak 'Cawe-cawe' Dukung Prabowo Jadi Presiden RI
Rocky Gerung: Selamat Berjuang Buruh! Jangan Berharap Perubahan, Pemerintahan Prabowo Adalah Kelanjutan Jokowi
Setelah Bertemu Prabowo, Cak Imin: Tanpa Perubahan Kita Akan Kolaps
Sorotan Tajam Rocky Gerung Terkait Feodalisme di Kampus