Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kenaikan belanja bantuan sosial (Bansos) yang mencapai 43,3 triliun, meningkat dari 35,9 triliun tahun sebelumnya.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani tersebut disampaikan dalam konteks persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023 lalu.
Namun Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi belanja Bansos tersebut telah sesuai dengan undang-undang APBN.
Baca Juga: Benarkah Generasi Sekarang Adalah Generasi Strawberry?
Menurut Sri Mulyani, kenaikan belanja Bansos tersebut menjadi sorotan.
Karena eksekusi Bansos dari Januari hingga Maret 2024 terpengaruh oleh penyesuaian data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta perubahan modalitas transfer dana.
Hal ini menyebabkan adanya penundaan eksekusi hingga April.
Dikutip dari youtube kompas, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan "Dalam belanja Bansos yang mencapai Rp43,3 Triliun terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp35,9 Triliun yang telah saya sampaikan di Mahkamah Konstitusi."
"Penjelasan saya di MK tetap konsisten, yaitu pelaksanaan Undang-Undang APBN untuk Bansos yang telah diatur dalam Undang-Undang," tambahnya.
Baca Juga: Membangun Sikap Optimis Guna Wujudkan Masa Depan Cerah
Program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako mendapat alokasi yang telah diatur sebelumnya sebesar 20,4 triliun.
Sementara jaminan kesehatan nasional untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat alokasi sebesar 11,6 triliun.
"Saat ada pergeseran lebih, itu karena pergeseran yang terjadi tahun lalu oleh Kemensos sehingga terlihat adanya pertumbuhan yang agak tinggi," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: AS Disebut Munafik Oleh China: Kritik Terhadap Kemitraan Rusia-China