Namun, hal ini tidak mengubah keputusan KPU untuk tetap melanjutkan proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, meskipun PDIP telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait proses ini, KPU tetap memastikan bahwa keputusan mereka tetap final dan tidak dapat digugat lebih lanjut.***