Namun, hal ini tidak mengubah keputusan KPU untuk tetap melanjutkan proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, meskipun PDIP telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait proses ini, KPU tetap memastikan bahwa keputusan mereka tetap final dan tidak dapat digugat lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Berikut Pernyataan Pertama Prabowo Setelah Putusan MK
Rocky Gerung: Selamat Tinggal Demokrasi! Selamat Datang Rezim Dinasti Jokowi!
Pasca Putusan MK, Rocky Gerung: Ketidakpuasan Masyarakat dan Tantangan Bagi PDIP
Cak Imin Soroti Prestasi Koalisi Perubahan, Kursi Legislatif Nasdem dan PKB Naik
NasDem dan PKB Bersepakat Tutup Halaman Lama, Mulai Babak Baru Pasca Pilpres
Waketum Nasdem Ahmad Ali Klarifikasi Kedatangannya ke Rumah Prabowo