nasional

Desakan PDIP Ditolak, KPU RI Tetap Lanjutkan Penetapan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 19:32 WIB
anggota KPU Idham Holik (dok twitter KPU)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan penetapan Prabowo Subianto dan Gibranraka Bumingraka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 tetap sesuai jadwal.

Penetapan hasil Pilpres 2024 tetap sesuai jadwal ini disampaikan oleh anggota KPU Idham Holik.

Seperti diketahui desakan dari kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Rencana Terbaru BRICS Untuk Menggantikan Dolar AS Sebagai Alat Transaksi Internasional

Menurut PDIP gugatan yang mereka ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih dalam proses.

Selain itu menurut anggota KPU Idham Holik, meskipun PDIP mendesak agar penetapan tersebut ditunda karena gugatan mereka masih dalam proses di PTUN Jakarta, namun permintaan tersebut dianggap tidak tepat.

Dikutip dari youtube kompas, anggota KPU Idham Holik menjelaskan "Kami tegaskan penetapan Prabowo-Gibran sesuai jadwal, sesuai dengan tahapan Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Keputusan ini berdasarkan proses yang telah berjalan," ujar Idham Holik.

Baca Juga: Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving

Saat ini, tersisa dua tahapan penting dalam proses Pilpres 2024, yakni penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih dan pelantikan keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Pertimbangan hukum yang dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindakan KPU telah sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi, yakni jujur dan adil.

Meskipun demikian, PDIP tetap mempermasalahkan proses pencalonan Gibran, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat administrasi.

Salah satu pokok gugatan mereka adalah penggunaan peraturan KPU yang dianggap sudah ketinggalan zaman dalam proses pencalonan Gibran.

Dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda terkait proses pencalonan Gibran di KPU.

Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini

Halaman:

Tags

Terkini