Bisnisbandung.com - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momen penting dalam proses hukum di Indonesia.
Kehadiran Prabowo Subianto tokoh politik kunci dalam pembacaan putusan MK menjadi sorotan.
Wakil Ketua Tim Hukum yang mewakili Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid memberikan tanggapan terkait kemungkinan kehadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini: Inspirasi dan Perjuangan Wanita Indonesia
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachmid menjelaskan bahwa kehadiran Prabowo dalam sidang tersebut bergantung pada berbagai pertimbangan, termasuk koordinasi dengan tim hukumnya.
Dikutip dari youtube kompas, Fahri menjelaskan "Nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban."
Sebelumnya, dalam proses persidangan di MK, Prabowo diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena kesibukannya yang padat.
Hal ini menjadi tradisi yang telah terjadi sebelumnya, di mana Prabowo tidak selalu dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Wafatnya Carlo Saba, Kahitna Merilis Video Klip Terbaru Berjudul Sejauh 2 Benua
Pertimbangan tentang apakah Prabowo harus hadir secara langsung dalam pembacaan putusan MK merupakan hal yang kompleks.
Tim hukum Prabowo, dipimpin oleh Pak Yusril, akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah kehadiran Prabowo diperlukan atau tidak.
Namun, secara hukum, tidak ada kewajiban bagi Prabowo untuk hadir secara langsung dalam pembacaan putusan MK.
Fahri mengatakan "Karena memang bersengketa di MK itu pada hakikatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum."
"Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," tambahnya.
Baca Juga: Pahami Apa Itu Asuransi Mobil All Risk Sebelum Memproteksi Kendaraan